Polisi

Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Pegawai Outsourcing Bank Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Share

KOTA BEKASI – Komitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya kaum lansia dari jerat kejahatan finansial, terus dibuktikan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres pada Jumat (26/6/2026) pagi. Agenda tersebut merilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus program investasi dana talangan fiktif yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan outsourcing perbankan BUMN.

Peristiwa kelam ini menimpa seorang ibu lansia berinisial H.K.S. (73) dan telah berlangsung sejak Oktober 2021 di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa tersangka seorang wanita berinisial S.L.K. (42) tega memanfaatkan posisinya yang saat itu bekerja sebagai sales kredit di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani untuk memperdaya korban. Mengetahui korban memiliki dana dan berniat membuka asuransi resmi, tersangka justru menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan iming-iming keuntungan (fee) sebesar 10 persen yang akan cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tega menyasar warga senior atau lansia. Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbullah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp1.020.000.000,- (Satu Miliar Dua Puluh Juta Rupiah),” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan awak media.

Nahas, janji manis itu hanyalah isapan jempol semata. Setelah jatuh tempo, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Hasil penyidikan mendalam Satreskrim mengungkapkan bahwa pihak perbankan sama sekali tidak memiliki program dana talangan tersebut, dan aksi S.L.K. dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan untuk gali lubang tutup lubang membayar utang pribadinya, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin bberinvestasi.” ucap Kapolres 

Tersangka S.L.K. sendiri diketahui telah dipecat dari pekerjaannya setelah aksi lancungnya ketahuan oleh pihak pimpinan bank dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bundel rekening koran dari berbagai bank serta print out percakapan WhatsApp. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.